REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Saat menerima perwakilan buruh Jabodetabek, pada Rabu (24/10) lalu, Wakil Gubernur Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) menyampaikan bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta siap menampung aspirasi mereka. Hal senada disampaikan pula oleh Gubernur DKI Jakarta Jokowi bahwa semua aspirasi akan bisa dipenuhi asal prosedural. "Kalau Dewan Pengupahan Daerah setuju besaran UMP, maka saya akan tandatangani," ujar Jokowi disela-sela kegiatan blusukannya di kampung-kampung Jakarta.
Menanggapi hal itu, Menakertrans Muhaimin Iskandar mengingatkan bahwa tiga provinsi menjadi tolok ukur sektor ketenagakerjaan yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. "Sesuai dengan kesepakatan tahun lalu, 3 propinsi ini akan menjadi prioritas dan percontohan untuk membangun sektor ketenagakerjaan dengan meninggalkan paradigma lama yaitu buruh murah sebagai keunggulan berusaha di Indonesia. Produktivitas berbanding sama den kesejahteraan pekerja," tegas Muhaimin, Selasa (30/10).
Oleh karena itu, lanjut pria yang kerap disapa Cak Imin ini, para gubernur diharapkan membantu pemerintah pusat mewujudkan kesejahteraan yang sudah lama diidam-idamkan oleh pekerja. "KHL yang menjadi dasar survey itu untuk menetapkan standar minimum pekerja dibawah masa kerja 1 tahun. Jadi upah minimum harus lebih dari itu. Saya tunggu semuanya sebelum 1 November," tambah Cak Imin, panggilan akrab Muhaimin. (adv)