REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) siap memproses hakim Pengadilan Niaga Jakarta, Lydia Sasando Parapat. Jika terbukti melanggar kode etik, KY siap memproses hakim yang menangani perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan TPPI itu.
Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar mengatakan KY menunggu adanya pengaduan terkait perilaku hakim perkara tersebut. Nantinya KY akan memprosesnya sesuai aturan dan mekanisme yang ada.
"Perlu diketahui bahwa proses penanganan laporan di KY dimulai dari telaah laporan dan dokumen, investigasi dan pemeriksaan para pihak termasuk hakim terlapor," katanya di Jakarta, Selasa (30/10).
Kuasa hukum TPPI, Aji Wijaya memprotes keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta yang tidak mendahulukan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), yang diajukan TPPI selaku debitor.
Menurutnya sesuai Pasal 222 dan 224 UU Kepailitan, majelis hakim mestinya memproses terlebih dahulu pengajuan TPPI selaku debitor dibandingkan kreditor. Namun, majelis hakim malah menetapkan permohonan PKPU yang diajukan kreditor yakni PT Sumber Tjipta Djaya dan Nippon Catalyst Pte Ltd akan diperiksa terlebih dahulu.
"Meskipun, PKPU kreditur diajukan terlebih dahulu, namun sesuai UU Kepailitan, majelis hakim tetap harus mendahului PKPU yang diajukan debitur dalam hal ini TPPI," katanya.
Ia juga meminta, Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengangkat pengurus (administrator) yang dinominasikan TPPI dan hakim pengawas. Aji menilai, dengan fakta-fakta tersebut, pihaknya menyinyalir adanya upaya pemilik lama TPPI untuk masuk kembali melalui proses peradilan kepailitan.