REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, memberi kesempatan bagi warga yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap untuk segera melapor paling lambat, Ahad (4/11).
"Kami memberi batas waktu tiga hari terhitung mulai penetapan DPT (daftar pemilih tetap) pada Kamis (1/11) untuk warga melapor kepada petugas terkait," ujar Ketua KPU Kota Bekasi, Hendy Irawan di Bekasi, Jumat (2/11).
Menurut dia, tidak seluruh warga yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap berhak mendapat dispensasi tersebut. "Yang boleh mendaftarkan diri hanya warga yang namanya telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) saja," ucapnya.
Untuk mengecek apakah sudah terdaftar atau belum, kata dia, warga bisa mendatangi petugas pemutahiran data pemilih (PPDP) yang ada di setiap wilayah RW sesuai tempat pemungutan suara (TPS).
"Warga juga bisa langsung mendatangi petugas pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan," paparnya. Menurut Hendy, syarat mutlak bagi warga yang ingin menjadi pemilih tetap harus memperoleh rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.
KPUD akan menyosialisasikan Pilkada Bekasi melalui baliho ataupun stiker di tiap rumah warga. Dalam stiker itu, misalnya, terdapat keterangan jumlah kepala keluaga (KK) dan jumlah pemilih.
Sementara itu, dalam rapat pleno ditetapkan jumlah total pemilih tetap dari 12 kecamatan di Kota Bekasi adalah sebanyak 812.369 pwmilih laki-laki dan pemilih perempuan 804.595 orang. Terdapat juga pemilih tambahan dari Lapas Bulak Kapal dan rumah sakit dengan jumlah rincian laki laki sebanyak 515, perempuan 0, dengan jumlah TPS sebanyak empat unit.
"Maka, jumlah total pemilih di Kota Bekasi pada pilkada nanti berjumlah 1.617.479 dengan TPS sebanyak 3.476," tuturnya.