REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Didik Purnomo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi dalam penyidikan kasus simulator roda dua dan roda empat di Korlantas tahun anggaran 2011.
Didik yang merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp196,8 miliar tersebut datang ke KPK Jumat pukul 09.47 WIB dengan mengenakan kemeja biru bergaris dan jaket hitam.
Pejabat Polri bintang satu itu masuk ke gedung KPK tanpa mengatakan apapun.
KPK hari ini juga memanggil ketua panitia pengadaan simulator AKBP Teddy Rusmawan sebagai saksi, Teddy telah datang ke KPK sebelum Didik tiba.
Kemarin Kamis(1/11) KPK juga telah memeriksa Bendahara Korlantas Kompol Legimo, Legimo ditanyai mengenai sistem pembayaran pencairan proyek tersebut.
KPK pada 27 Juli menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Pol Didik Purnomo (mantan Wakil Kepala Korlantas), Direktur Utama PT CMMA Budi Susanto sebagai perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang selaku Direktur ITI yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA sebagai tersangka.
Sedangkan pada 1 Agustus 2012, Bareskrim Polri juga menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga di antaranya sama dengan tersangka versi KPK yaitu Didik, Budi dan Sukotjo sedangkan dua tersangka lain adalah AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan Komisaris Polisi Legimo sebagai Bendahara Korlantas.
Namun per 22 Oktober 2012, Bareskrim secara resmi telah menghentikan kegiatan penyidikan kasus simulator tersebut dan menyerahkan penanganannya ke KPK, meski sebelumnya Bareskrim telah menahan empat tersangka versi Polri yaitu Brigjen Didik, AKBP Teddy dan Kompol Legimo di rutan Korps Brimob, Budi Susanto di rutan Bareskrim yang telah habis masa penahanannya pada 31 Oktober 2012.