REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tahapan dalam verifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu semakin panas. Setelah puluhan parpol tak lolos verifikasi administrasi menyatakan tidak puas atas kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), giliran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengkritisi lembaga penyelenggara pemilu itu.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan, telah menerima laporan Bawaslu terhadap KPU pada Kamis (1/11). "Bawaslu baru sampaikan kemarin, kami akan kaji dan periksa dulu laporan tersebut. Kami harus mantapkan dulu mekanisme kerjanya, " kata Jimly Asshidique, Ketua DKPP, di Jakarta, Jumat (2/11).
Dijelaskan Jimly, ada tiga poin yang disampaikan Bawaslu dalam laporannya. Pertama, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU atas tindakan menunda pengumuman verifikasi administrasi. Kedua, dugaan atas ketidakterbukaan KPU dalam melakukan verifikasi. Ketiga, ketidakseriusan KPU yang tidak menghadiri sidang verifikasi sebanyak dua kali.
Jimly menegaskan, DKPP melihat ada permasalahan serius atas laporan Bawaslu tersebut. "Tetapi kami belum sampai pada kesimpulan, apakah benar ada pelanggaran kode etik di dalamnya. Yang jelas ini masalah serius," ujar Jimly.
Untuk menindaklanjuti laporan itu, DKPP disebut Jimly akan menggelar rapat raksasa antara tiga lembaga yaitu DKPP, KPU, dan Bawaslu guna menjelaskan mekanisme kerja yang akan ditempuh dalam menanggapi permasalahan yang dilaporkan Bawaslu.