REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Direktur Utama (Dirut) Merpati, R.Sardjono Jhony melaporkan Dirut Merpati Rudi.S.Purnomo di SPK Polda Metro Jaya. Pelaporan ini terkait dengan dugaan fitnah dan pencemaraan nama baik yang dilakukan oleh Dirut Merpati tersebut.
Jhony mengatakan, dia melaporkan terkait pertemuan pada 29 Oktober 2012 di Kantor Merpati Nusantara Jl Angkasa blok B2 Kemayoran, Jakpus.
"Dalam pertemuan itu, terlapor di hadapan para karyawan Merpati menyampaikan jika saya sebagai Direktur lama menjanjikan uang Rp 18 Milyar pada DPR dan telah membayar Rp 5 milyar," ujar Jhony usai membuat laporan di SPK Polda Metro Jaya, Jumat (2/11).
Jhony mengatakan dan meluruskan jika selama menjadi Dirut Merpati, dia sama sekali tidak pernah diminta maupun meminta menyerahkan uang ke siapapun, termasuk ke DPR.
Menurut dia, perkataan dari terlapor sangat fitnah dan sama sekali tidak benar. Dan jika memang terbukti melakukan tindak pidana, terlapor bisa dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP.
"Pernyataan tersebut tidak benar, makanya saya buat laporan ini. Barang bukti yang saya berikan saat membuat laporan adalah rekaman suara dan ada empat orang saksi," kata Jhony.