REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pihak kepolisian membenarkan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Rudy Setyopurnomo datang ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa. Pemeriksaan tersebut terkait laporan pencemaran nama baik yang dilakukan Rudi ke pegawainya.
''Memang hari ini kita lakukan pemeriksaan terharap Dirut Merpati,'' Kata Kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (5/4).
Rikwanto mengatakan, yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka karena perbuatan tidak menyenangkan, dan kali ini yang kedua. Dia memenuhi panggilan polisi di Cyber Direktorat Resesre Kriminal Khusus.
''Terkait laporan saat ini masih diperiksa,'' Kata Rikwanto
Rikwanto mengatakan, pada pemanggilan yang pertama, Rudi tidak datang. Akhirnya pihak kepolisian memberikan laporan kedua. ''Karena memang sudah dipanggil sebagai tersangka. Kedepannya tergantung penyidik,'' Kata Rikwanto
Menurut Rikwanto, kalau dilaporkan dan unsur pasal memenuhi, bisa dilaporkan saksi hukum. Penyidik perlu melakukan pemeriksaan, apakah dari keterangan saksi atau terlapor sama nanti akan di tindak lanjuti.
''Keterangan dari pelapor namanya merasa di cemarkan, dengan alat bukti IT'' katanya