Senin 05 Nov 2012 19:59 WIB

Kelar, Satu Berkas Robert Tantular Dilimpahkan ke Kejagung

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular (baju batik) usai diperiksa oleh penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/5).
Foto: antara
Mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular (baju batik) usai diperiksa oleh penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Perkara tindak pidana pencucian uang dan penggelapan dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia pada Bank Century dengan tersangka Robert Tantular akhirnya memasuki tahap II.

Kejaksaan Agung telah menyatakan P21 terhadap berkas tersebut sejak 17 Oktober 2012. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung hari ini, Senin (5/11).

"Dari hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan tersangka Robert telah cukup bukti melakukan tindak pidana pencucian uang dana nasabah PT Antaboga pada Bank Century," katanya, Senin (5/11).

Penetapan itu didasarkan pada bukti keterangan saksi, transfer dana, pendapat para ahli dan bukti dokumen lain. Atas kejahatannya, Robert dikenai dengan pasal berlapis. Ia diduga kuat melanggar pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana yang diubah dalam UU Nomor 25 Tahun 2003. Selain itu, polisi juga menjeratnya dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP jo pasal 55-56 tentang penggelapan.

 

Barang bukti yang dilampirkan dalam berkas adalah Mall Serpong atas nama PT Sinar Sentral Rezeki yang berlokasi di Jalan Raya Serpong Km 7 Pakualam, Serpong, Banten. Sertifikat dan nilai bangunan diperkirakan mencapai Rp350 miliar.

Ada pula delapan kavling tanah seluas 5.380 meter persegi di Jalan Kebun Mawar, Perum Sentral Bumi Indah, sebuah rumah di Jalan Kebun Bunga, Buaran Indah, Jakarta Timur. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp2.156.000.228.

Barang bukti tersebut akan diajukan dalam proses persidangan. Boy menambahkan, para nasabah PT Antaboga juga berencana melakukan tuntutan hukum kepada Robert karena nilai kerugian yang cukup besar. Kendati demikian, ia mengaku masih menunggu prosesnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement