Senin 16 Apr 2018 21:21 WIB

Pemilik Bank Century tak Dilibatkan dalam Proses Bail Out

Bail out Bank Century dinilai sebagai proses sepihak yang dilakukan pemerintah

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Budi Raharjo
Robert Tantular
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Robert Tantular

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono mengungkapkan, dia pernah berbicara dengan pemegang saham Bank Century Robert Tantular terkait kasus bailout bank tersebut. Robert mengaku tak diikutsertakan dalam proses bail out bank miliknya itu.

"Saat itu Robert Tantular menjadi tahanan bersama-sama dengan saya," ungkap Ferry dalam diskusi bertajuk "Setelah Budiono Tersangka, Siapa Berikutnya?" di Jakarta, Senin (16/4).

Ketika itu, Ferry mendapatkan informasi dari Robert tentang apa yang terjadi pada Bank Century. Ferry mengatakan, saat itu Robert mengaku tak pernah diajak bicara dan dilibatkan dalam proses keputusan terkait pengambilalihan Bank Century.

"Dia sendiri kaget dan tiba-tiba posisi Bank Century miliknya itu sudah di-bail out dan dia akhirnya kemudian ditahan," terang Ferry.

Melihat itu, Ferry beranggapan, Robert seakan membenarkan bahwa proses bail out Bank Century memang merupakan proses sepihak yang dilakukan pemerintah. Proses yang dilakukan dengan alasan untuk menghindari krisis yang bersifat sistemik dan berdampak luas.

"Kemudian muncul masalah skandal Century ini karena jelas dalam proses keputusan hukum yang ada itu ternyata hanya melibatkan seorang Budi Mulya, yang pada saat itu posisinya sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia," tutur dia.

Ferry pun merasa, tidak mungkin kasus sebesar itu hanya Budi Mulya yang menjadi tersangka dan diputus bersalah. Menurutnya, kasus Bank Century merupakan sebuah peristiwa besar yang melibatkan instrumen kekuasaan yang besar.

"Perkembangannya sekarang ada putusan praperadilan yang kemudian harus diikuti, ditindaklanjuti, oleh institusi seperti KPK," jelas dia. Karena itu, kata Ferry, KPK perlu menindaklanjutinya untuk mengungkap siapa yang harus bertanggung jawab dalam proses hukum tersebut.

Berdasarkan keterangan Robert, Ferry menarik kesimpulan, ada kelompok yang mengondisikan skandal bail out yang merugikan negara Rp 6,7 triliun itu. Ferry merasa, kelompok tersebut bergerak dengan sangat rapi dan bisa mengambil alih bank dengan baik.

Kelompok tersebut disebut Ferry dapat mengambil sebuah keputusan untuk mem-bail out Bank Century. Kelompok yang memudian mengoperasionalisasikan proses bail out itu sampai ke tingkat yang sangat detil dan sangat teknis-administratif.

"Sehingga dia sebagai pemiliknya merasa tidak diberi kesempatan untuk bisa mengatasi masalah di bank miliknya dan kemudian diambil tindakan oleh aparat," ungkap Ferry.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement