Selasa 06 Nov 2012 15:21 WIB

Mahfud: Dahlan Langgar Kewajiban Hukum

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Fernan Rahadi
Minister for State Enterprises Dahlan Iskan speaks on a press conference after summoned by the Honorary Board of the Parliament in Jakarta, Monday. He reports two lawmakers who allegedly extort money from state companies.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Minister for State Enterprises Dahlan Iskan speaks on a press conference after summoned by the Honorary Board of the Parliament in Jakarta, Monday. He reports two lawmakers who allegedly extort money from state companies.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai Menteri BUMN, Dahlan Iskan, melanggar kewajiban hukum. Pasalnya, Dahlan mengaku mengetahui adanya tindak pidana pemerasan namun tidak segera melaporkannya ke aparat penegak hukum.

Malah, Dahlan lebih memilih untuk melaporkan masalah ini ke Badan Kehormatan (BK) yang lebih mengurus masalah etika, bukan masalah hukum.  

 

"Menurut saya dia melanggar kewajiban hukum. Jadi di hukum, ada kewajiban hukum. Itu satu, melaporkan sesuatu yang dia ketahui tentang tindak pidana. Itu kewajiban hukum juga. Orang harus taat hukum, dan dalam taat itu tunduk pada aturan," katanya di Jakarta, Selasa (6/11).

Artinya, kata dia, jika seorang warga negara mengetahui adanya kejahatan, maka dia wajib untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum. Mahfud menilai, yang dikatakan Dahlan bukan merupakan delik aduan. Melainkan bentuk tindak pidana umum atau bahkan tindak pidana khusus.  

Karenanya, ia pun menyayangkan sikap para penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang tidak melakukan langkah aktif terhadap pernyataan mantan bos media tersebut.

"Kalau Polri sudah mendengar seharusnya langsung bergerak. Ini kewajiban hukum. Kalau dahlan tahu itu wajib melapor. Kalau KPK mendengar itu wajib bergerak. Itu kewajiban hukum, tidak usah dipanggil-panggil atau dahlan harus lapor, langsung panggil saja. wajib itu," papar Mahfud.

Ia pun melihat lebih baik Dahlan segera membuka nama-nama anggota DPR yang diakuinya melakukan pemerasan terhadap BUMN. Dengan begitu, bisa langsung dipanggil untuk diperiksa.

"Itu kalau mau bicara hukum yang benar ya. Ini kok malah lucu-lucu. KPK-nya bilang menunggu laporan. Buat apa menunggu laporan, karena dia sudah mendengar. Sama dengan kita melihat ada tabrakan di depan saja, tapi dibilang nanti dulu, menunggu melapor dulu yang ditabrak. Itu tidak boleh,’’ kata Mahfud.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement