REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tahap verifikasi administrasi partai politik (parpol), yang telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), menunjukkan kemampuan para parpol dalam mengelola organisasi politik mereka. Komisioner KPU Sigit Pamungkas, mengatakan hasil verifikasi administrasi tersebut tidak berhubungan apakah itu parpol lama atau parpol baru.
"Ini masalah kemampuan menata administrasi organisasi parpol mereka. Parpol besar atau kecil, maupun parpol lama atau baru, kalau mampu memenuhi syarat administrasi mereka pasti lolos," kata Sigit di Jakarta, Rabu (7/11).
Sigit menjelaskan 18 parpol yang tidak lolos ke tahap verifikasi faktual mengalami kendala di sejumlah variabel, antara lain distribusi kepengurusan, domisili kantor dan kepemilikan rekening. Parpol yang telah jelas memiliki kantor dan kepengurusan di tingkat pusat belum tentu memiliki perwakilan di seluruh kabupaten dan kota.
"Selain itu, beberapa tidak mampu memberikan bukti kepada KPU bahwa mereka punya rekening parpol," tambahnya.
Sebelumnya, sebanyak 12 dari 18 parpol yang tidak lolos ke tahap verifikasi faktual mengajukan keberatan kepada Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kode etik selama verifikasi administrasi. Bawaslu kemudian menyampaikan surat rekomendasi kepada KPU yang meminta 12 parpol tersebut diikutsertakan dalam verifikasi faktual.
Terkait akan hal itu, KPU menggunakan ketentuan pasal 255 Undang-undang Pemilu Nomor 8/2012 sebagai landasan untuk mendalami dan mengkaji laporan tersebut selama tujuh hari. "Kalau dalam pemeriksaan nanti ditemukan bahwa sejumlah parpol itu lulus, maka mereka akan diikutsertakan dalam verifikasi faktual, tapi kalau tidak maka tidak akan dilanjutkan," kata Sigit.
KPU akan memeriksa kembali data hasil verifikasi yang dimiliki KPU dengan data administrasi milik parpol yang dipegang Bawaslu. Rekomendasi Bawaslu tersebut, ujarnya, tidak serta-merta langsung meloloskan 12 parpol tersebut ke tahap verifikasi faktual.