Rabu 07 Nov 2012 15:23 WIB

Grasi tidak Bisa Dicabut Lagi

Rep: Esthi Maharani/ Red: Hazliansyah
Jimly Asshiddiqie
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberian grasi kepada terpidana mati kasus narkotika, Meirika Franola dinilai sudah tidak bisa dicabut.

Pengamat hukum tata negara, Jimly Assidiqie mengatakan, jika ingin aturan yang dibuat ditaati secara konsisten, maka grasi yang diberikan tidak bisa dicabut lagi.

"Karena, kalau dicabut, akan menjadi preseden buruk. Itu artinya, kita tidak yakin dalam membuat keputusan itu,” katanya saat ditemui di kompleks istana kepresidenan, Rabu (7/11).

Apalagi, saat memberikan grasi, Presiden pasti mendapatkan pertimbangan dari beberapa lembaga negara seperti Mahkamah Agung. Artinya, pemberian grasi merupakan agenda yang sangat penting dan tidak main-main.

"Kalau tahu-tahu dicabut lagi, akan menimbulkan ketidakpastian dan akan merusak keseluruhan sistem," katanya.

Meskipun, ia juga menegaskan tidak ada larangan dalam tatanan hukum formal untuk mencabut grasi yang telah diberikan. Tetapi, jika tindakan itu dilakukan, sama halnya dengan melanggar konvensi.

"Sedangkan konvensi itu sumber hukum," katanya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disebut tengah menanti laporan lebih lanjut untuk mempertimbangkan mencabut grasi pengedar narkotika, Ola.

"Kalau benar seseorang yang diputuskan untuk menerima grasi dari presiden dalam perkembangannya ternyata melakukan hal yang tidak semestinya, tentu ada kemungkinan untuk dicabut. Sekarang Presiden sedang menunggu laporan lebih lanjut," kata Juru Bicara Presiden Julian A Pasha di Jakarta, Selasa (6/11) malam.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement