Kamis 08 Nov 2012 11:23 WIB

Polda Kalbar Sita Sabu Seharga Rp 5 Miliar

Para tersangka pengedar sabu yang ditangkap petugas (ilustrasi).
Foto: Antara/Nwa Kanu
Para tersangka pengedar sabu yang ditangkap petugas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 3,8 kilogram. Barang haram seharga Rp 5 miliar itu merupakan hasil tangkapan dari seorang bandar berinisial MI di Kota Pontianak.

"Kini tersangka MI sedang dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar," kata Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal (Pol) Unggung Cahyono di Pontianak, Kamis.

Unggung menjelaskan, penangkapan MI merupakan pengembangan dari penangkapan seorang kurir sabu di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Di dalam rumah tersangka MI, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar mengamankan satu paket sabu yang masih utuh seberat dua kilogram.

Kemudian satu bungkus sabu seberat 1,350 kilogram; uang tunai Rp6 juta, catatan pengiriman, lima buah ATM Bank BCA, satu buah ATM Bank Mandiri, timbangan, dan sejumlah barang-bukti lainnya yang berhubungan dengan praktek penjualan sabu tersebut, kata Unggung.

"Dengan pengungkapan itu, maka total barang-bukti sabu yang diamankan sebanyak 3,8 kilogram. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui hanya seorang kurir, dikirim dari Jakarta oleh seseorang berinisial M, melalui jasa pengiriman cepat," ungkap Kapolda Kalbar.

Menurut pengakuan dia, sejak tahun 2012 dirinya sudah empat kali menerima kiriman sabu, yang masing-masing satu kali pengiriman sebanyak dua kilogram. Untuk satu kali pengiriman tersangka MI mendapat upah sebesar Rp 5 juta dari pengirim berinisial M, kata Unggung.

Unggung menambahkan, tersangka dapat diancam pasal 112 (2) dan 114 (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun, dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 8 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement