REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, terkait oknum anggota DPR memeras BUMN ke Badan Kehormatan (BK) DPR, sudah diketahui publik.
Menurut Dahlan Iskan, kasus ini sudah seharusnya bisa ditangani oleh penegak hukum. Sebab, kasus ini bukan delik aduan lagi.
Diadukan ke penegak hukum atau tidak, kalau sudah terbuka dan diketahui publik, bisa diusut oleh penegat hukum.
"Ya, inikan sudah terbuka ya, diadukan atau tidak. Dan ini bukan delik aduan," kata Dahlan di Kantor Kementerian BUMN, Kamis (8/11).
Terlebih laporan nama-nama oknum yang diduga melakukan pemerasan ke beberapa BUMN bukan inisiatif sendiri. Melainkan karena adanya permintaan dari BK DPR untuk mengungkap kasus itu.
Dahlan Iskan sudah menyerahkan seluruh nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus 'minta jatah' tersebut pada BK DPR, Rabu (7/11) kemarin. Ia menyatakan nama-nama itu sampai saat ini sudah final. Kalaupun ada perkembangan lagi, kata dia, masih nanti.
Artinya, Dahlan Iskan sudah menyetor delapan nama oknum anggota DPR yang meminta jatah pada beberapa perusahaan dibawah BUMN. Dua nama sudah disetorkan pada laporan tahap pertama, dan enam sisanya dilaporkan memalui surat oleh utusan Dahlan Iskan.