REPUBLIKA.CO.ID, Sebuah pengadilan di Kairo mengadakan sidang untuk mendengar gugatan pencabutan kewarganegaraan AS milik dua anak Presiden Mesir Mohamed Morsi.
Sidang pengadilan itu dimulai Sabtu (10/11) untuk mempertimbangkan kembali gugatan yang diajukan oleh pengacara Mesir Mohammad Tariq tentang pencabutan kewarganegaraan AS milik Osama dan Shaimaa, dua anak Morsi.
Gugatan itu menunjukkan titik kritis dalam sejarah Mesir. Sangat tidak pantas jika anak-anak presiden memiliki kewarganegaraan selain Mesir saat sang ayah sedang aktif menjalankan tugasnya.
Pihak penggugat berpendapat bahwa kewarganegaraan AS anak Morsi itu bertentangan dengan ketentuan hukum Mesir.
Dia juga meminta kedua terdakwa melepaskan kewarganegaraan AS mereka dan secara resmi mengumumkannya pada warga Mesir.
Dua bulan yang lalu, setelah maraknya demo dunia Muslim terkait film buatan AS yang menghina Nabi Muhammad (SAW), ratusan aktivis Mesir memberi Morsi waktu satu minggu untuk mencabut kewarganegaraan AS anak-anaknya.