Ahad 11 Nov 2012 20:00 WIB

Pakar: Grasi Ola tak Bisa Dicabut

Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mengatakan grasi yang sudah dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bagi terpidana kasus narkoba, Meirika Franola (Ola), tidak bisa dicabut kecuali dalam keadaan yang menimbulkan kegentingan bagi negara.

"Grasi yang telah diberikan kepada Ola sesungguhnya sudah jadi hak milik terpidana. Oleh karena itu pada prinsipnya grasi itu tak bisa dicabut," kata Irmanputra Sidin di Jakarta, Ahad(11/11).

Sebelumnya, Ola, terpidana narkoba yang mendapat grasi dari Presiden sehingga hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya dicabut, kedapatan masih mengendalikan bisnis narkoba meski sedang menjalani masa tahanan.

Hal tersebut terungkap ketika Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap wanita berinisal NA yang membawa narkoba seberat 775 gram di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. Belakangan diketahui NA adalah orang suruhan Ola.

Menurut Irmanputra Presiden yang mencabut grasi terhadap seseorang yang sudah mendapatkannya bisa saja diteorikan bahwa Presiden sesungguhnya menjatuhkan hukuman baru kepada yang bersangkutan tanpa melalui proses peradilan.

"Karena bagaimanapun grasi yang keluar telah meniadakan jenis dan atau durasi hukuman sebelumnya, dan negara tidak boleh mengembalikan ke hukuman yang sudah digrasikan," katanya.

Lebih lanjut Irmanputra menjelaskan, jika Presiden mencabut grasi yang telah diberikan maka hal itu sama saja Presiden telah menghukum seseorang tanpa kewenangan

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement