REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 12 partai politik yang direkomendasikan Bawaslu tidak akan diikutsertakan ke dalam verifikasi faktual.
"Kami sudah lakukan pleno dengan tujuh komisioner. 12 parpol dari 18 parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat agar difaktualkan tidak dapat kami terima," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di kantor KPU, Jakarta, Senin (12/11) malam.
Putusan itu dihasilkan karena dari pemerisaan KPU sejak awal, ke- 18 parpol tidak memenuhi syarat administrasi. Akhirnya KPU menyimpulkan, 18 parpol tidak memenuhi syarat administrasi, di antaranya 12 parpol yang direkomedasikan Bawaslu untuk dilakukan uji faktual.
"Data itu konsisten. Dicermati juga setelah proses yang kami lakukan tetap konsisten, dan tidak memenuhi syarat," tegas Husni.
Lebih lanjut Husni mengatakan, pengambilan keputusan tidak dilakukan dengan voting. Surat rekomendasi Bawaslu yang diterima KPU menyebutkan terjadi pelanggaran administrasi. Karena itu, kata dia, KPU menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi.
Husni menjelaskan, berdasarkan pasal 253, UU KPU Nomor 8/2012, pelanggaran administrasi adalah peanggaran yang meliputi tatacara prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi dalam setiap tahapan pemilu. Di luar tindak pidana dan kode etik penyelanggaraan pemilu.
"Sanksinya juga tentu tidak pidana. Kami setelah terima surat sudah lakukan pertemuan dengan Bawaslu tentang surat itu. Pada kesempatan itu kami minta agar Bawaslu berikan contoh temuan terhadap pelanggaran administrasi. Alhamdulilah hasil temuan tersebut belum kami terima," ujar Husni.
Sehingga dalam melakukan penelitian ulang, lantaran tidak menerima rincian pelanggaran, KPU hanya memeriksa dokumen 12 parpol yang masih mereka simpan. "Kami sandingkan dengan fotokopian. Ketika parpol itu serahkan dokumen ke KPU ada tiga rangkap," ungkapnya.
Sebelum memutuskan 18 parpol tidak lolos verifikasi administrasi, KPU, lanjut Husni, telah melakukan pemeriksaan berulang kali. Ke-18 parpol terbukti tidak memenuhi syarat administrasi.
"Logikanya sederhana, 16 parpol yang lolos verifikasi saja, pada tahapan faktual sudah kelabakan. Bahkan di tingkat pusat sudah ada 3 partai yg belum lengkap syarat faktualnya. Belum lagi di provinsi atau tingkat Kabupaten/Kota, " ungkapnya.
Namun, menurut Husni, KPU berusaha menghargai dan menjalankan rekomendasi Bawaslu. Dengan melakukan penelitian ulang dokumen 12 parpol, KPU telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Kalaupun parpol tersebut bersikukuh diikutkan ke dalam verifikasi faktual, Husni mengatakan, harusnya partai bisa mengecek ulang rapor hasil verifikasi administrasi yang telah dibagikan KPU.
"Kalau dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, akan kami tunjukkan bukti-buktinya. Kan ini bukan dikarang-karang. Ini kan sesuatu yang sangat teknis," ujar dia.
Ke-12 partai tersebut adalah, Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). Kemudian Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Republik (PKR), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Kedaulatan, Partai Kongres, dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).