Selasa 13 Nov 2012 07:09 WIB

Lagi, DKPP Gelar Sidang 'Perseteruan' Bawaslu-KPU

Rep: Ira Sasmita / Red: Djibril Muhammad
Ketua KPU Husni Kamil Manik
Ketua KPU Husni Kamil Manik

REPUBLIKA.CO.ID, Hari Ini DKPP Kembali Sidangkan Perkara Bawaslu-KPU

JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menyidangkan perkara antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (13/11) siang. Sidang itu digelar kedua kalinya untuk menindaklanjuti laporan Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik yang dilakukan Ketua dan Komisioner KPU.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku siap menjalani sidang yang akan dilaksanakan di Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jalan MH Thamrin Nomor 8, Jakarta Pusat pada pukul 14.00 WIB itu. 

"Siap saja. Kan bukan sesuatu yang khusus. Apa yang kita jalani, apa yang kita ketahui, apa yang jadi prinsip kita itu yang kita sampaikan. Tergantung pemahaman kita sama-sama. Apakah kita akan membesar-besarkan hal seperti itu," ujar Husni kemarin.

Sidang pertama telah dilangsungkan Jumat (8/11) lalu. Beberapa hal terungkap dari persidangan tersebut, seperti disharmoni dalam tubuh KPU yang diungkap Komisioner KPU, Ida Budhiarti. Disebutkan terjadi pembangkangan oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) KPU yang berujung pada pemunduran pengumuman verifikasi administrasi.

Pengadu adalah Ketua dan anggota Bawaslu Muhammad, Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, Daniel Zuchron, dan Nelson Simanjunak, serta Direktur Sigma, Said Salahuddin. Sementara sebagai Teradu adalah Ketua dan anggota KPU  Husni Kamil Manik, Sigit Pamungkas, Ida Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiyanto, dan Arif Budiman. 

Aduan dari Bawaslu menilai Ketua dan anggota KPU diduga kuat telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, yang disertai dalil-dalil serta bukti-bukti. Di antaranya, KPU dianggap tidak menghargai Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu. 

Selain itu, tidak memiliki itikad baik untuk memberikan informasi terkait sejumlah hal dalam kegiatan verifikasi partai politik kepada Bawaslu. KPU disebut tidak memenuhi undangan klarifikasi yang disampaikan Bawaslu sebanyak dua kali, yakni pada 27 dan 29 Oktober 2012.

KPU juga dinilai bekerja tidak sesuai peraturan perundang-undangan dengan memundurkan tahapan, program, dan jadwal penyelenggara Pemilu legislatif tanpa alasan yang jelas.  

Bawaslu juga melaporkan dugaan KPU menggunakan anggaran yang bersumber dari sumber dari pihak lain. Penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang bersifat tertutup dan hanya bisa diakses KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, dan partai politik dengan kanal terbatas juga dilaporkan Bawaslu. 

Selain itu Bawaslu juga menilai dalam melakukan sistem seleksi administrasi partai politik, mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual secara bertingkat oleh KPU merupakan penyimpangan dari aturan yang berlaku.

DKPP juga  SIGMASementara itu pengaduan yang disampaikan Said Salahuddin kepada DKPP pada 29 Oktober 2012, pada pokoknya mendalilkan hal-hal, sebagai berikut: (1) Penyelenggaraan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu dengan cara bertingkat atau berjenjang; (2) Pemberitahuan ketidaklulusan 12 partai politik di luar jadwal pada tahahapan pendaftaran; (3) Pemberitahuan ketidaklulusan 12 partai politik tanpa keputusan; (4) Penyelenggaraan tahapan verifikasi administrasi di luar jadwal; dan (5) Penyelenggaraan tahapan pemberitahuan penelitian administrasi hasil perbaikan di luar jadwal. 

Sidang dinyatakan terbuka dan bisa dihadiri dan diikuti oleh setiap warga negara Indonesia. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement