Selasa 13 Nov 2012 21:51 WIB

KPU 'Keukeuh' 12 Parpol tak Lolos Verifikasi

Rep: Ira Sasmita / Red: Djibril Muhammad
Ketua KPU Husni Kamil Manik
Ketua KPU Husni Kamil Manik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Meskipun dicecar dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan 12 partai politik yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak akan dimasukkan ke dalam verifikasi faktual.

"Kami sudah lakukan pleno dengan tujuh komisioner. 12 parpol dari 18 parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat agar difaktualkan tidak dapat kami terima," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di Jakarta, Selasa (13/11).

Walaupun di dalam sidang DKPP, KPU diduga melakukan pelanggaran kode etik dan administrasi, Husni menegaskan hal itu tidak akan mengubah ketetapan KPU. 

Menurutnya, dari pemerisaan administrasi tahap dua, sebanyak 18 parpol dinilai tidak memenuhi syarat administrasi. Akhirnya KPU menyimpulkan, 18 parpol tidak memenuhi syarat administrasi, diantaranya 12 parpol yang direkomedasikan Bawaslu untuk dilakukan uji faktual.

"Data itu konsisten. Dicermati juga setelah proses yang kami lakukan tetap konsisten, dan tidak memenuhi syarat," tegas Husni.

Sehingga, ketika KPU melakukan pemeriksaan ulang untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, ke-12 parpol tetap terbukti tidak memenuhi syarat administrasi. Atas pernyataan Bawaslu dalam surat rekomendasi yang mengindikasikan terjadi pelanggaran administrasi dalam verifikasi, maka KPU memandangnya dalam koridor yang ditentukan Undang-Undang Pemilu. 

Artinya, lanjut Husni, ketika Bawaslu berniat membawa persoalan itu ke ranah pidana, dianggapnya tidak sesuai dengan aturan yang membahas tentang pelanggaran administrasi pemilu.

Husni menjelaskan, berdasarkan pasal 253, UU KPU Nomor 8/2012, pelanggaran administrasi adalah peanggaran yang meliputi tatacara prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi dalam setiap tahapan pemilu. Di luar tindak pidana dan kode etik penyelanggaraan pemilu.

"Sanksinya juga tentu tidak pidana. Kami setelah terima surat sudah lakukan pertemuan dengan Bawaslu tentang surat itu. Pada kesempatan itu kami minta agar Bawaslu berikan contoh temuan terhadap pelanggaran administrasi. Alhamdulilah hasil temuan tersebut belum kami terima," ujar Husni.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement