REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tetap akan mengawal 12 partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk direkomendasikan agar diikutsertakan dalam tahap verifikasi faktual.
Usai sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Jakarta, Selasa, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan pihaknya akan memeriksa hasil kajian Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait rekomendasi tersebut.
"Ini bentuk advokasi Bawaslu untuk memperjuangkan ke-12 parpol tersebut. Kami baru secara lisan mendengarkan penjelasan Ketua KPU, tapi kami boleh mengetahui butir-butir kenapa itu tidak ditindaklanjuti," kata Muhammad.
Bawaslu akan memeriksa lebih dalam apakah alasan KPU menolak rekomendasi terhadap ke-12 parpol tersebut dapat diterima dalam pengertian Bawaslu atau tidak.
"Tetapi prinsipnya, Bawaslu sekarang menunggu secara tertulis apa alasan penolakan itu," kata Muhammad.
Namun dia enggan jika Bawaslu disebut sebagai kuasa hukum 12 parpol tersebut. "Kami bukan kuasa hukum partai, partai silakan dengan upaya hukumnya. Partai, juga Bawaslu, bekerja sesuai dengan mekanisme yang ada," lanjutnya.
Selama ini, yang menjadi perselisihan di antara dua lembaga negara penyelenggara pemilu tersebut adalah ketidaksepahaman data mengenai hasil verifikasi parpol yang tidak lolos.
KPU memiliki berkas hasil verifikasi berdasarkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sementara Bawaslu bersikukuh dengan data administrasi milik parpol tersebut.
Muhammad mengaku pihaknya masih menunggu berkas hasil verifikasi administrasi ke-12 parpol milik KPU, untuk kemudian disandingkan dengan dokumen administrasi milik Bawaslu.
"Itu sudah lama kita harapkan. Sebenarnya, sebelum ke DKPP kami sudah meminta KPU untuk menyerahkan dokumen itu. Karena dokumen dari partai, sebagai pelapor, sudah kita dapat," katanya.
Sebelumnya, Senin malam (12/11), KPU telah memutuskan tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu agar 12 dari 18 parpol yang tidak lolos tahap verifikasi administrasi diikutsertakan ke tahap verifikasi faktual.
KPU telah memeriksa kembali data ke-12 parpol tersebut selama tujuh hari, terhitung sejak surat rekomendasi itu diterima dari Bawaslu, dan hasilnya, menurut data KPU, ke-12 parpol tersebut tidak memenuhi syarat administrasi.
"Hasil pemeriksaan masih sama dengan semula, 18 partai tidak memenuhi syarat administrasi," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik.
Rekomendasi itu bermula ketika Bawaslu mendapat laporan dari 12 parpol mengenai dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik dalam proses pendaftaran, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan administrasi hasil perbaikan, penundaan pengumuman pemeriksaan administrasi hasil perbaikan, pengadaan dan penyelenggaraan sistem informasi parpol (Sipol), serta ketertutupan akses bagi parpol dan Bawaslu. Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat Bawaslu Nomor 869/Bawaslu/XI/2012 tertanggal 3 November 2012.