Kamis 15 Nov 2012 13:15 WIB

DPRD Jabar : Perda Perlindungan TKI Harus Segera Tuntas

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Para TKI yang bekerja di Malaysia (ilustrasi).
Foto: Antara/Mika Muhammad
Para TKI yang bekerja di Malaysia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – DPRD Jawa Barat telah meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat  segera menyelesaikan rancangan Perda tentang Perlindungan TKI.  Bercermin kasus yang terjadi di Malaysia, Pemerintah diminta harus bertindak tegas.

Menurut Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi Jawa Barat, Yod Mintaraga, pemerintah hingga saat ini belum menangani secara maksimal dan tidak mampu bertindak tegas dalam menangani  tindak keji yang dilakukan terhadap TKI di Malaysia.

“Pemerintah sesegera mungkin membuat moratorium penghentian pengiriman TKI ke negara yang mengaku satu rumpun dengan kita itu,” jelasnya Kamis (15/11).

Malaysia semestinya sadar diri bahwa mereka membutuhkan tenaga kerja dari Indonesia sehingga tidak bisa mereka melakukan tindakan semena-mena. Yod menegaskan pasar tenaga kerja yang menginginkan tenaga kerja Indonesia masih sangat luas.

Indonesia tidak harus selalu bergantung pada Malaysia untuk pengiriman tenaga kerjanya.Malaysia dianggap tidak memanusiakan tenaga kerja asal ndonesia.

Mengingat sebagai pengirim TKI terbesar di Indonesia, Jawa Barat, ujar Yod harus melakukan pengawasan secara ketat. Masalah juga timbul dari adanya pengiriman TKI ilegal.

TKI dari Jawa Barat dikirim ke Batam dan Riau kemudian diseberangkan ke luar negeri seperti Malaysia. Pemerintah disana harus lebih awas. Pengawasan diakui Yod sangat lemah bahkan tidak ada untuk perlindungan TKI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement