Jumat 16 Nov 2012 12:18 WIB

Upah Minimum DKI Jadi Rp2,2 Juta

Rep: Rachmita Virdani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Demo buruh tuntut kenaikan upah
Foto: Antara
Demo buruh tuntut kenaikan upah

REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH--Penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang berlangsung alot pada Rabu kemarin akhirnya menghasilkan angka memuaskan bagi buruh. Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menetapkan angka Rp 2.216.243 sebagai UMP 2013.

Kenaikan UMP sebesar 44 persen dari UMP 2012, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) DKI Jakarta Deded Sukendar adalah angka yang terbaik bagi pengusaha dan buruh

Angka tersebut menimbulkan ketegangan antara pihak pengusaha dan pihak pemerintah atau buruh. Namun Deded berkeras menyatakan bahwa penetapan hasil sidang tetap sah.

Penetapan besaran UMP ini juga didasarkan oleh beberapa komponen seperti standar hidup buruh, standar regional, proyeksi pertumbuhan ekonomi indo tahun 2013, proyeksi inflasi, dan KHL 2012

 

"Kami sudah ajak voting dua pertiga tidak mau. Tapi aksi walkout pengusaha tidak akan mempengaruhi penetapan sidang malam ini. Karena penetapan UMP sudah sesuai dengan tata tertib persidangan, yaitu penetapan UMP minimal harus disepakati oleh 2 unsur dari tiga unsur yang ada,"katanya Jumat (16/11)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement