REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Wali Kota Cirebon, Subardi meminta seluruh pegawai negeri sipil (PNS) untuk bersikap netral pada pemilukada Kota Cirebon, yang akan digelar 24 Februari 2013.c''PNS tidak boleh ikut mendukung salah satu calon wali kota dari partai manapun,'' tegas Subardi, Ahad (18/11).
Subardi menjelaskan, netralitas PNS telah diatur dalam pasal 3 UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yang juga dijabarkan dalam PP No 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik.
Tak hanya itu, hal tersebut juga sesuai dengan amanat PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan itu telah disebutkan bahwa PNS dilarang ikut berkampanye ataupun melakukan kegiatan lain yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon peserta Pemilukada.
Menurut Subardi, para PNS merupakan pelayan masyarakat. Karenanya, PNS harus mampu bersikap obyektif sesuai dengan peran, fungsi dan tanggung jawabnya.
Namun, tambah Subardi, netralitas itu jangan disalahartikan mengisolasi dan menutup diri dari perkembangan dunia politik. Dia menyatakan, PNS justru mesti mengikuti perkembangan politik agar dapat menjatuhkan pilihan secara tepat terhadap calon kepala daerah.
L