Senin 19 Nov 2012 10:16 WIB

Walah, Tenaga Kerja Asing di Semarang tak Tersentuh Pajak

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Hafidz Muftisany
Tenaga Kerja Asing (ilustrasi)
Foto: wordpress
Tenaga Kerja Asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Para tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Semarang ternyata masih leluasa melakukan aktivitas tanpa harus tersentuh beban pungutan pajak.

Pasalnya peraturan daerah (Perda) tentang Pajak Daerah Kabupaten Semarang belum mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tentang Tenaga Asing yang bekerja di Indonesia.

Ini dianggap sebagai sebuah ketimpangan, mengingat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak yang terus digali tidak menyentuh potensi pajak dari paara pekerja asing tersebut.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Semarang, The Hok Hiong yang dikonfirmasi menganggap persoalan ini kurang memenuhi azas- azas keadilan dalam rangka menggali pemasukan dari sektor pajak.

Ia menegaskan perlunya diupayakan solusi atas persoalan ini. Salah satunya dengan melakukan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Semarang yang dianggap belum sejalan dengan semangat PP Nomor 79.

"PP Nomor 79 tentang tenaga asing yang bekerja di wilayah kabupaten dan kota wajib dipungut pajak pada Juli 2012 lalu," tegas The Hok, Senin (19/11).

Menurut politisi PDIP ini, sejak PP 79 diundangkan, maka tenaga kerja asing yang mengais rezeki di wilayah Kabupaten Semarang wajib membayar pajak. Namun perda pajak saat ini belum mengatur pemungutan pajak tenaga asing.

Ia juga mendesak Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Semarang segera berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) setempat.

"Dinsosnakertrans juga harus menyiapkan draf revisi perda pajak untuk diserahkan ke Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD setempat supaya pembahasan revisi perda bisa segera dilakukan," tambahnya

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement