REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Minuman keras (miras) mulai beredar di angkringan pinggir jalan kawasan Sleman. Pasalnya, saat pemusnahan miras di halaman depan operasional Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, banyak minuman yang dikemas di dalam botol air mineral kemasan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Joko Supriyanto mengatakan, sebagian besar miras tersebut ditemukan di warung makan pinggir jalan. Modus yang dilakukan penjual, ia menjelaskan adalah dengan cara menggunaka botol air mineral sebagai kemasan miras tersebut.
"Kebanyakan dari mereka adalah pelaku yang sudah pernah tertangkap sebelumnya," kata Joko Selasa (20/11).
Karena itu, Joko menjelaskan, pihaknya akan memberlakukan peraturan baru yakni, tiga bulan masa percobaan kurungan dalam satu tahun. Dia menjelaskan, bila pelaku tertangkap dua kali menjual miras dalam satu tahun, maka akan dikenakan denda pidana selama tiga bulan penjara.
Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkab Sleman, Sunartono mengatakan, upaya paling efektif adalah dengan cara membangun kesadaran dan kerja sama masyarakat. Karena itu, ia mengharapkan, warga turut aktif dalam menolak beredarnya miras tersebut.
"Selain itu, kerja sama secara korperatif masyarakat adalah melaporkan keberadaan minuman tersebut ke pihak aparat terkait," imbuhnya.
Menurut Sunartono, pada hakikatnya miras sangat merugikan masyarakat. Dalam hal kesehatan, minuman itu dapat menimbulkan penyakit. Kemudian, dia menyinggung, secara sosial dan ekonomi, bisa menurunkan derajat orang yang mengonsumsinya. Karena itu, dia meminta, langkah penegakan hukum bisa terealisasi secara tegas.