REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Mantan anggota Densus 88 Agus Riyadi yang menjalani hukuman lima tahun penjara terkait kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, dilaporkan tewas, Selasa (20/11) malam.
Kepala Lapas Kerobokan I Gusti Ngurah Wiratna, Rabu, mengatakan, terpidana meninggal dunia saat hendak menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar.
Sebelumnya, korban mengalami sesak nafas sehingga langsung dilarikan ke rumah sakit. "Dari laporan yang kami terima saat dilarikan ke rumah sakit korban masih bernafas," katanya.
Tak lama setelah tiba di RSUP Sanglah Denpasar, korban yang menghuni Blok H itu menghembuskan nafas terakhirnya.
Terkait tewasnya Agus hingga kini belum diperoleh keterangan pasti mengenai penyebabnya. Wiratna mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan medis dari pihak rumah sakit.
"Sampai sekarang belum ada di meja saya, nanti penyebab kematiannya saya lihat setelah hasil pemeriksaan medis keluar," ucapnya.
Dia membantah dugaan Agus Riyadi tewas karena kelebihan dosis narkoba atau menjadi korban kekerasan di dalam Lapas. "Tidak ada tanda-tanda mengarah ke situ. Jawaban saya sementara itu, ya," ucapnya.