Kamis 14 Jul 2022 10:49 WIB

Kemenkumham Sumsel Turunkan Tim Penyelidik Kematian Napi di Lapas Tanjung Raja

Kepala Lapas menyatakan AP sering bolak balik klinik selama menjadi warga binaan.

Mayat (ilustrasi)
Foto: www.pollsb.com
Mayat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menurunkan tim untuk menyelidiki kasus kematian seorang narapidana di Lapas Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto mengatakan, tim akan memeriksa kematian seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial AP pada Sabtu (9/7/2022).

"Tim mengawali penyelidikan dengan memeriksa petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) tersebut apakah sudah melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan atau tidak," kata Bambang di Palembang, Kamis (14/7/2022). Dengan penyelidikan tersebut diharapkan tim bisa mengungkap fakta penyebab meninggalnya AP.

Baca Juga

Kepala Lapas Tanjung Raja, Batara Hutasoit menjelaskan, AP masuk dan menjalani pembinaan sejak 14 Maret 2021. Ia dipidana enam tahun penjara subsider satu tahun kurungan dalam kasus narkotika.

Selama di lapas, AP sering melakukan kontrol ke klinik Lapas Tanjung Raja dengan keluhan sakit perut dan mual-mual. Sebelum meninggal dunia, AP mengeluhkan kondisi sakit yang sama seperti yang ditangani petugas klinik selama ini.

Menurut Batara, pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, AP diperiksa oleh petugas kesehatan lapas. Selanjutnya, AP dirujuk ke RSUD Kayu Agung pada Sabtu (9/7/2022) pukul 06.05 WIB dan dinyatakan meninggal dunia oleh petugas rumah sakit tersebut.

"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas kematian warga binaan Lapas Tanjung Raja inisial AP," kata Batara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement