REPUBLIKA.CO.ID, CANGKRINGAN – Pemerintah Provinsi (pemprov) DI Yogyakarta menduga truk pengangkut pasir yang kelebihan muatan merupakan penyebab rusaknya ruas jalan antarprovinsi.
Karena itu, Pemrov bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (pemkab) dan Kepolisian Resor (polres) Sleman melakukan operasi penertiban secara besar-besaran di Kecamatan Cangkringan, Sleman.
Kepala Seksi Operasional (Kasiop) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rusdi Rais mengatakan, banyak truk pasir yang mengangkut muatan melebihi kapasitas tonase yang telah ditentukan.
Karena itu, perlu adanya upaya preventif semacam ini sebagai teguran terhadap para supir truk tersebut. “Dengan adanya operasi gabungan ini, maka sanksi yang diberikan juga lebih berat,” kata Rusdi pada Republika.
Rusdi menyebutkan, pasalnya, pihak kepolisian akan memantau masalah surat kelengkapan perjalanan mereka, seperti SIM dan STNK. Kemudian, dishub akan mengecek izin operasi dan tonase beban muatan kendaraan tersebut. Kemudian, Satpol PP akan menertibkan para supir truk yang sengaja menahan diri di pertengahan jalan agar tidak terkena razia.
Staf Operasional Dinas Perhubungan Provinsi, Anif Budiono mengatakan, sebetulnya pasir di lahan tersebut memang seharusnya cepat diangkut. Karena, menurutnya, hal tersebut merupakan upaya antisipasi adanya banjir lahar dingin hingga kawasan Kota.
“Namun harus ada pembatasan muatan, agar jalan penghubung wilayah provinsi, tidak mengalami banyak kerusakan,” kata Anif.
Menurut Anif, berdasarkan kesepakatan saat rapat kordinasi antara pemkab dan pemrov, beban muatan pasir hanya sampai 8 ton. Namun, ketika di lapanganya, dia menyatakan, banyak kendaraan yang bobotnya mencapai 16 ton. Padahal, jarak tempuh antara satu truk dengan truk lainya tidak pernah putus. Sehingga, dia menilai, kondisi ruas jalan bisa rusak.