Kamis 22 Nov 2012 20:32 WIB

KPK Tetapkan HAS Tersangka Baru Kasus DPID

Red: Djibril Muhammad
Johan Budi
Foto: Antara/Reno Esnir
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu orang tersangka terkait kasus alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.

"Dalam kaitan pengembangan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan DPID, KPK telah menetapkan satu lagi tersangka atas nama HAS alias HSM sama-sama dengan Fahd el Fouz," kata juru bicara KPK Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/11).

HAS adalah Haris Andi Surahman yang adalah Wakil Sekjen Bidang Organisasi ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) yang melaporkan anggota DPR asal Partai Amanat Nasional ke pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait kasus DPID.

"Yang bersangkutan diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP," ungkap Johan.

Menyangkut kasus tersebut, menurut Johan, KPK dapat memeriksa aliran dana yang terkait dengan Wa Ode.

"Baik dari saksi maupun terdakwa dilakukan validasi lebih dulu, dibuka penyelidikan, dari hasil pengembangan itu nanti KPK baru menetapkan apakah Haris adalah tersangka terakhir atau tidak, jadi tergantung pengembangan dari kasus Wa Ode termasuk data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan," jelas Johan.

Majelis hakim dalam persidangan Wa Ode sebelumnya telah meminta agar Haris dijadikan tersangka oleh KPK. "Jaksa, apakah Haris sudah tersangka atau belum? Jadikan tersangka, bagaimana bisa lapor-lapor tidak jelas," kata anggota majelis hakim Pangeran Napitupulu kepada tim jaksa penuntut umum KPK dalam sidang Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tipikor, Selasa (7/8).

Perintah tersebut disampaikan Pangeran setelah mendengarkan kesaksian dari Wakil Ketua Banggar DPR Tamsil Linrung karena menilai bahwa laporan Haris kepada pimpinan Banggar DPR tidak resmi dan sudah diatur.

Dalam kesaksiannya, Tamsil mengatakan Haris melaporkan soal aliran dana ke terdakwa Nurhayati pada akhir 2010, awalnya Haris ingin melapor ke Badan Kehormatan (BK) DPR tetapi karena anggota BK DPR tidak ada maka Haris melapor kepada pimpinan Banggar DPR yang diterima empat pimpinan Banggar DPR dan beberapa orang staf sekretariat Banggar DPR.

Sejumlah pihak yang terlibat seperti Fadh el Fouz telah dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara karena dianggap menyuap Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 5,5 miliar untuk pengurusan DPID kabupaten Aceh besar, Bener meriah dan Pidie Jaya.

Sedangkan Wa Ode juga telah divonis bersalah melakukan tindakan korupsi dan pencucian uang dan mendapat hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement