Kamis 22 Nov 2012 21:33 WIB

Menang Kasasi, Telkomsel Bebas Pailit

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Hafidz Muftisany
Logo Telkomsel.
Foto: blogspot.com
Logo Telkomsel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi PT Telkomsel. Dengan demikian Telkomsel terbebas dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan pailit.

"Amar kabul, adili sendiri tolak permohonan pailit," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur, Kamis (22/11).

Ridwan mengatakan, Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kadir Mappong, beranggotakan Suwardi dan Sultoni mengabulkan kasasi bernomor 704 K/Pdt.Sus/2012 antara PT Telekomunikasi Selular melawan PT Prima Daya Informatika, pada 21 Nopember 2012.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Ketua Agus Iskandar, memutuskan bahwa Telkomsel pailit atas permohonan oleh PT Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang Kartu Prima.