REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan, Agus D.W Martowardojo, menjelaskan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 Juta, bakal berimbas kepada inflasi. Meski demikian, ujarnya, inflasi tidak akan terjadi secara langsung.
"Karena dampaknya masih akan dilihat kepada manfaat yang diterima para pekerja,"ujar Agus usai memberi sambuatan dalam acara Asian Bond Monitor di Jakarta, Kamis (22/11). Oleh karena itu, Agus meminta agar pemberlakuan UMP tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi masing-masing perusahaan.
Menurut dia pemerintah harus memperhitungkan masing-masing kondisi mikro yang berdampak kepada kenaikan UMP. Sehingga, kenaikan upah tersebut tidak menjadi masalah baru di kemudian hari.
"Jangan sampai terlalu luas hingga membuat subsektor merespons beda. Itu menimbulkan permasalahan tersendiri,"jelas Agus.
Meski demikian, Agus memprediksi target inflasi tahun ini sebesar 4,5 persen plus minus 1 persen masih dapat dicapai sesuai dengan perkiraan. Agus pun menilai pemberlakuan batas penghasilan tidak kena pajak yang baru pada Januari 2013 bakal memberi manfaat lebih bagi buruh.
Pasalnya, peningkatan batas tidak kena pajak senilai Rp 24,3 juta per tahun per individu dan Rp 30 juta per individu berkeluarga per tahun bakal meningkatkan penghasilan warga.