REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Surat kabar Israel Ha’aretz, Senin (26/11), mengungkapkan negara-negara Uni Eropa mulai membuat daftar hitam penduduk Israel garis keras.
Israel ekstrimis itu akan dilarang masuk wilayah negara-negara anggota Uni Eropa. Mereka akan diumumkan sebagai pribadi-pribadi yang tidak disukai.
Infopalestina mengutip Ha'aretz melaporkan konsul umum negara-negara Uni Eropa di Jerusalem dan Ramallah pada Januari lalu telah membuat laporan. Sebuah laporan yang memuat kekerasan pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
''Laporan tersebut merekomendasikan kepada kantor pimpinan Uni Eropa di Brussels agar menyiapkan daftar hitam nama-nama pemukim Zionis yang dicegah masuk ke negara-negara Uni Eropa,'' tulis Infopalestina.
Laporan itu sempat diabaikan beberapa bulan sampai para menlu Uni Eropa akhirnya membuat keputusan pada Meli lalu. Para menlu memutuskan untuk memulai langkah konkret merespon tindakan brutal pemukim Israel.