Selasa 27 Nov 2012 09:18 WIB

Setop Pertumpahan Darah, Ikhwanul Muslimin Mesir Tunda Pertemuan Terbuka

Mohamed Morsi, Ketua Partai Kebebasan dan Keadilan bentukan Ikhwanul Muslimin.
Foto: TEG
Mohamed Morsi, Ketua Partai Kebebasan dan Keadilan bentukan Ikhwanul Muslimin.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Ikhwanul Muslimin Mesir, Senin (26/11), memutuskan untuk menunda pertemuan terbuka yang sebelumnya dijadwalkan diselenggarakan Selasa di dekat Cairo University guna menghindari pertumpahan darah lebih lanjut.

Dalam kejadian lain, ribuan orang Mesir melanjutkan protes mereka sehubungan dengan deklarasi undang-undang baru yang dikeluarkan oleh Presiden Mohamed Moursi.

Dalam upaya untuk memperlihatkan dukungan mereka kepada Moursi, kelompok ultra-nasionalis direncanakan bergabung dalam pawai terbuka itu selain anggota dan pendukung Ikhwanul Muslimin.

Sementara itu, penentang dan orang yang tak sependapat dengan pengumuman undang-undang dasar tersebut juga menggelar protes di Bundaran Tahrir di pusat kota Kairo, beberapa mil dari Cairo University.

Protes dan bentrokan antara pendukung dan penentang Ikhwanul Muslimin telah menewaskan dua orang dan melukai 444 orang, kata Xinhua. Bentrokan sengit meletus pada Ahad malam (25/11) antara anggota Ikhwanul Muslimin dan penentang di kantornya di Kota Damanhour, Delta Nil, sehingga seorang pemuda anggota Ikhwanul Muslimin tewas dan 60 orang lagi cedera.

Mesir telah menghadapi protes luas untuk menentang Ikhwanul Muslimin dan Presidennya --yang mengeluarkan deklarasi undang-undang dasar baru pada Kamis (22/11), yang memberi dia kekuasaan mutlak di dalam Mesir.

Menurut deklarasi undang-undang baru itu, semua hukum, dekrit dan deklarasi undang-undang dasar yang dikeluarkan oleh Presiden sejak memangku jabatan pada 30 Juni 2012 adalah final dan tak bisa ditentang oleh siapa pun.

Mengenai Majelis Konstitusi, katanya, rancangan undang-undang dasar baru akan dibuat dalam waktu maksimal delapan bulan, bukan enam bulan, dari tanggal pembentukan majelis tersebut. Itu berarti deklarasi baru tersebut memperpanjang masa penyusunan rancangan selama dua bulan lagi, sampai Februari 2013. Tak ada badan kehakiman bisa membubarkan Dewan Syura (Majelis Tinggi) atau Majelis Konstituen, katanya. 

sumber : Antara/Xinhua-OANA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement