Selasa 27 Nov 2012 20:44 WIB

Rekomendasi DKKP: Sekjen KPU Dipecat

Rep: Ira Sasmita/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Lambang KPU (ilustrasi).
Foto: Antara
Lambang KPU (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberhentikan pejabat di Sekretariat Jendral KPU. Mereka adalah Sekretaris Jendral KPU, Suripto Bambang Setiadi, Wasekjend KPU sekaligus Ketua Pokja Verifikasi Partai Politik, Asrudi Trijono,  Kepala Biro Hukum Naniek Suwarti, dan Wakil Kepala Biro Hukum Teuku Saiful Bahri Johan.

“Mereka melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu. Kami merekomendasikan kepada KPU untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Kemudian  dalam tempo sesingkat-singkatnya mengembalikan yang bersangkutan kepada instansi asal sejak dibacakan putusan ini,” kata Jimly Asshidiqie pada sidang putusan perkara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU, di Gedung BPPT, Jalan MH Thamrin Jakarta, Selasa (27/11).

Sidang DKPP merupakan upaya menindaklanjuti pengaduan Ketua dan Komisioner Bawaslu serta Said Salahuddin dari LSM SIGMA sebagai pengadu. Yang melaporkan Ketua dan Komisioner KPU sebagai teradu.

Atas dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi dalam penyelenggaraan tahapan pemilu. Putusan itu dikeluarkan setelah DKPP melangsungkan sidang sebanyak tiga kali.

Sebagai teradu, KPU dinyatakan tidak terbukti mempunyai itikad buruk untuk melanggar kode etik penyelenggara pemilu. DKPP hanya memberikan peringatan kepada Ketua dan Komisioner KPU agar bekerja lebih professional, transparan, jujur, adil, dan akuntabel untuk seluruh tahapan pemilu selanjutnya.

Terkait dugaan pelanggaran admnistrasi dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap partai politik calon peserta pemilu 2014, DKPP membenarkan rekomendasi pengadu.

Selanjutnya KPU diminta untuk memberikan kesempatan pada 18 parpol yang sebelumnya sudah dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi ke dalam verifikasi faktual. Meskipun yang direkomendasikan Bawaslu hanya 12 parpol.

Partai tersebut adalah Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Persatuan Demokrai Indonesia, Partai Kongres, Partai Serikat Rakyat Independen, Partai Karya Republik. Kemudian Partai Nasional Republik, Partai Buruh, Damai Sejahtera, Partai Republik Nusantara, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Karya Peduli Bangsa. Selanjutnya  Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Nasional Benteng Keraky

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement