Rabu 28 Nov 2012 20:12 WIB

Salahgunakan Obat Batuk, Dua Siswa SMP Tewas Overdosis

Korban meninggal dunia (ilustrasi)
Foto: www.123rf.com
Korban meninggal dunia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Penyalahgunaan obat di kalangan remaja sungguh memprihatinkan.

Di Kabupaten Cilacap, dua siswa SMP warga Desa Tambaksari, Kecamatan Kedungreja, tewas akibat overdosis setelah mencoba 'fly' dengan menggunakan obat Dextromethorpan. Sedangkan dua orang lainnya, masih bisa diselamatkan dan dalam perawatan.

Dua remaja yang meninggal itu bernama Kriswanto (13) dan Rahmanto (14). Sedangkan dua remaja lain yang dirawat adalah  Frengki (14) dan Torik (16).

''Kedua remaja yang berhasil diselamatkan tersebut, kini dirawat di Puskesmas Kecamatan Sidareja,'' jelas Kesubag Humas Polres Cilacap AKP Siti Khayati, Rabu (28/11).

Berdasarkan keterangan yang diproleh pihak kepolisian, keempat remaja tersebut mengonsumsi obat yang sebenarnya merupakan obat batuk tersebut, di rumah Torik di Desa Tambaksari, Senin (26/11) malam. Saat itu, orang tua Thorik sudah tidur semua.

''Saat itu, Kriswanto mengonsumsi pil dextro sebanyak 18 butir, Rahmanto 30 butir, Frengki 20 butir, dan Torik mengonsumsi hingga 40 Butir,'' jelasnya.

Hingga padi hari, tidak ada penghuni rumah Thorik tersebut, yang tahu apa yang dilakukan Thorik dan ketiga kawan-kawannya. Orang tua Thorik, baru tahu bahwa keempatnya telah bermabuk-mabukkan semalam suntuk, pada Selasa (28/11) pagi.

Oleh orang tua Thorik dan warga setempat, keempat remaja yang sudah dalam kondisi diam tak bergerak tersebut langsung dilarikan ke Puskesmas Sidareja.  Sementara warga lainnya, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungreja. Namun petugas medis puskesmas setempat, memastikan bahwa sebelum dibawa ke puskesmas, Kriswanto dan Rahmanto, sudah meninggal dunia.

Terkait kejadia ini,  Siti Khayati mengatakan Polres Cilacap akan menggelar sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat secara berlebihan. Terlebih obat jenis dextromethorpan.

Pil dextro, atau dextromethorphan atau yang biasa disingkat dengan nama DMP, adalah merupakan bahan aktif obat batuk yang memang dapat dibeli secara bebas tanpa resep di apotik atau toko obat.

Bila dikonsumsi dalam dosis yang sesuai, pil DMP bermanfaat untuk menekan batuk dan penurun demam. Cara kerja obat ini, adalah dengan menaikan ambang batas rangsang batuk di bagian otak, bukan bekerja pada saluran pernapasan seperti beberapa jenis obat lainnya.

Efek overdosis dextromethorphan, dengan kadar konsumsi 200-400 mg akan menyebabkan euforia dan halusinasi. Konsumsi 300-600mg, akan ditambah dengan gangguan penglihatan dan hilangnya koordinasi gerak tubuh. Sedangkan mengonsumsi 500-1500mg, akan muncul perasaan bahwa jiwa dan raga seolah-olah terpisah.

Siti Khayati mengaku, di kalangan remaja Cilacap, saat ini memang ada gejala penyalahgunaan obat batuk itu untuk bermabuk-mabukkan. ''Untuk itu, kita akan menggelar sosialisasi ke apotik-apotik dan toko obat agar mengendalikan penjualan obat jenis itu,'' katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement