REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang Pemilukada Sulawesi Selatan 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menuntaskan dugaan kasus korupsi di Kota Makassar, Sulsel.
Dua kasus dugaan korupsi itu yakni PDAM Kota Makassar dan revitalisai lapangan Karebosi. Dari hasil audit BPK perwakilan Sulsel ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38 miliar, dalam kerjasama PDAM Kota Makassar dengan PT Traya Tirta.
"Kasus itu sudah kami laporkan ke KPK. Kami akan terus kawal kasus tersebut agar tidak menjadi bargaining politik," tegas Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRak) Indonesia, Harlan M Farcra, saat berorasi di depan Gedung KPK, Rabu (28/11).
Harlan menjelaskan, kasus dugaan korupsi revitalisasi lapangan Karebosi sudah dilaporkan aliansi Mahasiswa Sulsel ke KPK pada 26 September 2012. Kerugian negara mencapai Rp 1,146 triliun.
Menurutnya di tengah hiruk pikuk pemberantasan korupsi di ibu kota negara, di daerah sebaliknya korupsi malah marak. Situasi tersebut membutuhkan peran semua pihak, agar memberikan sanksi sosial bagi pelaku korupsi.
"Jika hukum tidak memberikan efek jera, maka sanksi sosial diharapkan mampu membuat pelaku korupsi jera. Sebab yang merasakan hukumannya tidak hanya yang bersangkutan," serunya.
Lebih jauh Harlan menjelaskan, sudah empat tahun kasus dugaan korupsi lapangan Karebosi berjalan. Masyarakat Sulsel menunggu agar KPK menyelesaikan polemik itu.
"Hingga saat ini belum ada satu kasus dugaan korupsi di Makassar yang diselesaikan KPK. KPK tersandera kasus di Jakarta saja," kata Harlan mengeluh.