REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tindakan Menteri Keuangan (Menkeu) membintangi anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang sudah disetujui DPR mengundang banyak tanya. Komisi I DPR selaku mitra Kemenhan kecewa akan tindakan tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPR Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan tidak memiliki kewenangan untuk membintangi alias memblokir anggaran yang sudah disetujui DPR.
Sebab, dalam Undang-undang (UU) M3 sudah dikatakan bahwa pihak yang berhak untuk membintangi setiap anggaran hanya DPR melalui komisi yang bersangkutan, dalam hal ini komisi I.
Terlebih, pemberian tanda bintang pada anggaran Kemenhan tersebut atas usulan Seskab Dipo Alam untuk mencegah tindakan korupsi.
"Yang saya tahu tidak ada kewenangan dari pihak manapun dari sisi pemerintah untuk memberikan pembintangan. Artinya membintangi sebuah program yang sudah kita bahas antara komisi dan juga mitranya ya kementerian-kementerian itu sudah ditetapkan dalam APBN," ujar Agus di Gedung Parlemen Jakarta, Kamis (29/11).
Meski niat Dipo dalam rangka penyelamatan uang negara, namun lanjut Agus, tindakan itu belum tentu dapat dibenarkan. "Niat positif itu belum tentu benar, saya bisa katakan bahwa upaya itu tidak benar," tegasnya.
"Program biarkan tetap berajalan tapi kemudian dicermati minta Kejagung, Polisi atau KPK jika ada penyelewengan dalam program itu termasuk BPKP," tegas politisi Golkar itu.