REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom, Hendri Saparini, mengatakan, BPH Migas mestinya memiliki sistem pelacakan online untuk mengetahui distribusi migas. Selama ini BPH Migas hanya berperan sebagai perencana saja bukan pelaksana.
Terkait dengan kasus penyelewengan, Hendri mengatakan dari 550 kasus penyelewengan migas, yang terungkap hanya kasus-kasus kecil saja. Sedangkan kasus yang besar tidak terlacak dan hilang begitu saja.
"Kalau memang BPH Migas tahu sistem manajemen tidak berjalan dengan baik, seharusnya diperbaiki agar kejadian seperti ini tidak terulang," ujar Hendri.
Sementara untuk bisa menyelesaikan kasus penyelewengan migas secara jalur hukum, Djoko mengatakan, pihaknya memiliki tim yang dibentuk untuk menyelidiki kasus-kasus tersebut. Tim tersebut hanya melakukan penyelidikan sampai pelimpahan ke kejaksaan atau p19. Sedangkan untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan.
Dari kasus tersebut, hasil barang bukti yang disita akan dikembalikan ke negara. Selain itu, ada juga yang dilelang oleh kejaksaan dan hasil lelangnya juga dimasukkan ke kas negara.