REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai peralihan BP Migas rawan korupsi. Karena itu, lembaga anti korupsi tersebut akan mengawasi jalannya peralihan BP Migas ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut. "Kita ingin konsentrasi di proses transisi ini. Harus diawasi karena ada potensi-potensi penyalahgunaan dan korupsi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto di Jakarta, Ahad (2/12).
Namun, Bambang tak menjelaskan potensi penyalahgunaan dan korupsi pada peralihan tersebut. Sejauh ini KPK belum mengidentifikasi adanya praktik melanggar hukum selama masa transisi itu.
Hanya saja, Bambang menjelaskan bahwa hal-hal yang diawasi yang paling sederhana adalah proses-proses yang sudah dilakukan dan belum dilakukan dalam masa peralihan itu. Pihaknya akan terus mengkaji pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam peralihan tersebut. "Tapi di masa itu, justru yang berbahaya," katanya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan peraturan presiden untuk perlaihan pembubaran BP Migas. Peraturan itu berisi pembentukan unit pelaksana kegiatan hulu migas yang langsung berada di bawah Kementerian ESDM