Senin 03 Dec 2012 13:42 WIB

Putusan Bebas Misbakhun Diendus Berbau Duit

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Mansyur Faqih
Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat fraksi PKS, Mukhammad Misbakhun, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat fraksi PKS, Mukhammad Misbakhun, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —Putusan bebas Muhammad Misbakhun terindikasi berbau duit. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diputus bebas oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pemalsuan surat utang (letter of credit) Bank Century.

Saat ini, Komisi Yudisial (KY) tengah bergerak untuk menyelidiki dua hakim agung, Mansyur Kertayasa dan M Zaharuddin Utama, yang menangani kasus Misbakhun. Keduanya, disebut-sebut menerima suap Rp 3 miliar.

Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar mengatakan, pihaknya sudah mengendus adanya ketidakberesan dalam putusan itu. "KY sudah mendapat laporan dan saat ini kasus itu sudah ditelaah," kata Asep, di Jakarta, Senin (3/12).

Dalam kasus ini, lanjut dia, pihaknya melakukan penelusuran sendiri, tidak melibatkan MA. Alasannya, lantaran KY memiliki wewenang untuk menyelidiki hakim bermasalah. 

"Kami memiliki wewenang menangani sendiri laporan yang masuk. KY menangani sendiri kasus Misbakhun," ujar Asep.

Untuk Zaharudin Utama, ucapnya, memang dikenal memiliki catatan buruk dalam membuat keputusan. Selain pernah menghukum nenek Rasminah yang mencuri piring, mantan wakil ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut juga menangani kasus Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. 

Dia pula bersama Imam Harjadi, Zaharudin menghukum Prita enam bulan penjara dan satu tahun percobaan masa percobaan.

Pada 2 Februari 2011, Zaharudin juga mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) pembunuh artis Alda Risma, Ferry Surya Perkasa. Alhasil, Ferry yang sebelumnya diganjar 15 tahun penjara, mendapat diskon hingga hanya diganjar delapan tahun. Tujuh tahun penjara lebih ringan dari putusan sebelumnya.

Komisioner KY bidang Pengawasan dan Investigasi, Suparman Marzuki menegaskan, akan merespon cepat kasus yang mendapat sorotan luas masyarakat itu. Meski masih menangani kasus hakim agung Ahmad Yamanie, pihaknya ingin menyelesaikan kasus itu secara bersamaan. 

Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh menambahkan, sedang mengumpulkan data terkait kasus itu. Nanti kalau sudah terkumpul semua dan dilakukan konfirmasi dari pihak terkait, KY bisa menindaklanjutinya. "Kamis sudah mengumpulkan data, kami sedang tindaklanjuti."

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement