REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Irjen Djoko Susilo, yang mulai Senin (3/12) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kita akan terus memberikan bantuan hukum dan advokasi terhadap Pak Djoko melalui Divkum Polri bersama para penasihat hukumnya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Suhardi Alius di Jakarta, Senin malam.
Suhardi mengatakan bahwa pihaknya merupakan aparat yang taat hukum dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
Djoko adalah tersangk kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi kendaraan roda dua dan roda empat di Korlantas tahun anggaran 2011 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp100 miliar.