Kamis 06 Dec 2012 09:40 WIB

Diusulkan, Pemasangan Alat Sadap di Sel Napi Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumatera Utara, H Hamdani Harahap menilai, perlu melakukan pemasangan alat penyadap dalam kamar sel Lembaga Pemasyarakatan Medan, mengantisipasi aktivitas napi yang menggerakkan bisnis narkoba dari balik terali besi.

"Upaya antisipasi itu bisa mengungkapkan bisnis haram yang dilakukan narapidana (Napi), di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan akan mudah terpantau," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumatera Utara, H Hamdani Harahap di Medan, Kamis (6/12).

Pendapat tersebut disampaikannya terkait kasus seorang napi SM (34) warga negara Nigeria yang sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan diduga berperan menjalankan bisnis narkoba dari balik terali besi.

Hamdani mengatakan, aparat keamanan, baik kepolisian maupun petugas Lapas Medan perlu memikirkan strategi dengan memasang alat penyadap untuk bisa membongkar jaringan bisnis narkoba yang dilakukan napi.

Apalagi, bisnis narkoba tersebut dilakukan para napi yang masih menjalani hukuman di Lapas Medan. "Aparat keamanan harus serius dalam menangani kasus napi yang masih berperan mengendalikan narkoba dari dalam terali besi," ujarnya.

Dia mengatakan, diduga masih banyak napi yang melakukan transaksi narkoba dibalik terali besi dengan rekan bisnisnya yang berada di luar penjara. Kegiatan transaksi narkoba itu dilakukan napi tersebut, dengan menggunakan komunikasi melalui telepon genggam yang mereka miliki.

"Kita juga merasa heran napi yang ada di dalam kamar tahanan bisa dengan bebas menggunakan telepon genggam," ujar Pengacara/ Advokat di Sumut itu.

Padahal, menurut Hamdani, petugas Lapas Medan sering melakukan razia telepon genggam yang digunakan para napi. Namun, kenyataannya masih banyak napi yang menyimpan alat komunikasi canggih tersebut. Ada apa dibalik ini semua, dan perlu menjadi perhatian serius bagi Kalapas Medan.

"Seluruh napi yang memiliki telepon genggam harus diamankan, sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi atau menggerakkan bisnis narkoba tersebut," kata Hamdani.

Badan Narkotika Nasional (BNN) yang bekerja sama dengan Sat Res Narkoba Polresta Medan menangkap narapidana asal Nigeria SM (34) yang ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Selasa (27/11). Napi warga Nigeria tersebut diduga merupakan salah seorang otak pelaku yang mengorganisir peredaran narkoba jaringan internasional di Indonesia dari Lapas Medan.

Sebelumnya, SM ditangkap petugas Polda Sumut Rabu, 4 Mei 2011, di kawasan Komplek Karawaci Tangerang, karena diduga otak penyelundupan narkoba jenis heroin seberat 2,9 kg dan sabu-sabu seberat 497 gram di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai pada April 2011.

Menurut survei BNN, prevalensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan pelajar mencapai 4,7 persen dari jumlah pelajar/mahasiswa. Jumlahnya sekitar 921.695 orang.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement