REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah islah yang dilakukan Bupati Garut Aceng Fikri dengan mantan istrinya, Fani Oktora tidak membuat urusan selesai.
Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek menegaskan, tindakan kawin siri Aceng telah melanggar UU Nomor 32/2004 pasal 27, 28, 29. Yaitu tentang pelanggaran etika dan moral pemerintahan.
Sementara persoalan islah masuk ranah perdata. “Dia tidak mentaati dan menegakkan aturan sebagai kepala daerah. Dia telah melakukan pelanggaran serius terhadap birokrasi,” katanya, Kamis (6/12).
Dijelaskan Reydonnyzar, Aceng seharusnya tidak melakukan pernikahan siri meski hal itu menjadi kesepakatan kedua belah pihak. Karena aturan dalam birokrasi pemerintahan mengharuskan seseorang menikah secara resmi.
Untuk itu, Kemendagri mengirim tim klarifikasi dan verifikasi untuk menggali informasi dari seluruh elemen masyarakat untuk mendapat informasi secara komprehensif. Termasuk gambaran utuh tentang pelanggaran yang dilakukan Aceng.
“Sanksi sudah disiapkan, apapun bentuknya itu. Mendagri sangat geram dengan kasus ini. Jadi Aceng wajib mendapat sanksi,” ujarnya.
“Soal pelengseran, itu menjadi urusan DPRD Garut.”