Kamis 06 Dec 2012 10:52 WIB

Mendagri Geram, Aceng Tetap Dapat Sanksi

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Mansyur Faqih
Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek
Foto: depdagri.go.id
Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah islah yang dilakukan Bupati Garut Aceng Fikri dengan mantan istrinya, Fani Oktora tidak membuat urusan selesai. 

Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek menegaskan, tindakan kawin siri Aceng telah melanggar UU Nomor 32/2004 pasal 27, 28, 29. Yaitu tentang pelanggaran etika dan moral pemerintahan. 

Sementara persoalan islah masuk ranah perdata. “Dia tidak mentaati dan menegakkan aturan sebagai kepala daerah. Dia telah melakukan pelanggaran serius terhadap birokrasi,” katanya, Kamis (6/12).

Dijelaskan Reydonnyzar, Aceng seharusnya tidak melakukan pernikahan siri meski hal itu menjadi kesepakatan kedua belah pihak. Karena aturan dalam birokrasi pemerintahan mengharuskan seseorang menikah secara resmi. 

Untuk itu, Kemendagri mengirim tim klarifikasi dan verifikasi untuk menggali informasi dari seluruh elemen masyarakat untuk mendapat informasi secara komprehensif. Termasuk gambaran utuh tentang pelanggaran yang dilakukan Aceng. 

“Sanksi sudah disiapkan, apapun bentuknya itu. Mendagri sangat geram dengan kasus ini. Jadi Aceng wajib mendapat sanksi,” ujarnya. 

“Soal pelengseran, itu menjadi urusan DPRD Garut.” 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
قَالَ يٰقَوْمِ اَرَءَيْتُمْ اِنْ كُنْتُ عَلٰى بَيِّنَةٍ مِّنْ رَّبِّيْ وَرَزَقَنِيْ مِنْهُ رِزْقًا حَسَنًا وَّمَآ اُرِيْدُ اَنْ اُخَالِفَكُمْ اِلٰى مَآ اَنْهٰىكُمْ عَنْهُ ۗاِنْ اُرِيْدُ اِلَّا الْاِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُۗ وَمَا تَوْفِيْقِيْٓ اِلَّا بِاللّٰهِ ۗعَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَاِلَيْهِ اُنِيْبُ
Dia (Syuaib) berkata, “Wahai kaumku! Terangkan padaku jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan aku dianugerahi-Nya rezeki yang baik (pantaskah aku menyalahi perintah-Nya)? Aku tidak bermaksud menyalahi kamu terhadap apa yang aku larang darinya. Aku hanya bermaksud (mendatangkan) perbaikan selama aku masih sanggup. Dan petunjuk yang aku ikuti hanya dari Allah. Kepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya (pula) aku kembali.

(QS. Hud ayat 88)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement