REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Karena banyaknya kasus sengketa tanah di Depok, membuat Kota Belimbing ini menduduki peringkat kelima terbanyak kasus sengketa tanah se-Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Mursada Tuki.
"Di Depok banyak kasus tanah sengketa, bahkan menjadi peringkat kelima seluruh Indonesia," katanya ketika ditemui wartawan di Balai Kota Depok.
Menurutnya, banyaknya kasus sengketa tanah di Depok lantaran masih banyak tanah yang tak bertuan, terlantar, dan diklaim oleh banyak hak waris. "Dikuasai oleh penggarap dan diakui oleh banyak pihak," jelasnya. Mursada mencontohkan kasus sengketa tanah yang ada di Sawangan.
Ia menambahkan terdapat 167 kasus sengketa tanah. Namun, ia mengklaim sudah menyelesaikan sebagian besar dalam kasus tersebut. "Ada 167 permasalahan sengketa tanah. Sudah banyak yang kami selesaikan dalam mediasi perkara," katanya.
Dari jumlah tersebut, Mursada mengaku masih tersisa 62 lokasi tanah yang bersengketa. Sementara itu, sebanyak 27 kasus belum masuk ke pengadilan. "Kami kumpulkan data-data dari kanwil dan pemkot," ujarnya.
Sengketa tanah tersebut, imbuhnya, disebabkan karena masing-masing pihak belum menyepakati dan menyetujui hasil mediasi. Oleh karena itu, ia menghimbau agar para pembeli yang hendak membeli rumah di Depok agar lebih waspada.