REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono harus segera menandatangani dan mengesahkan draft revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia di KPK.
Pengesahan PP tersebut penting agar KPK lebih mandiri dalam mengelola pekerja-pekerjanya. "Dengan disahkannya revisi PP Nomor 63 Tahun 2005 ketergantungan dan instabilitas SDM di KPK tidak terjadi lagi," kata anggota Komisi III, Indra saat dihubungi Republika, Jum'at (7/12).
Indra mengatakan KPK harus diberikan ruang yang lebih leluasa dalam berkonsentrasi melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini.
Persetujuan dan pengesahan PP Nomor 63 tahun 2005 akan menjadi pembuktian pidato Presiden SBY pada Oktober lalu yang mendukung KPK memberantas korupsi.
"Saya yakin PP tersebut akan menjadi keputusan politik yang penting dalam mengatasi persoalan-persoalan yang selama ini dihadapi KPK terkait SDM," ujar Indra.