REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemeriksaan kesehatan (medical check up) para kandidat gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dilakukan Senin (9/4), digelar di RSPAD Gatot Subroto. Menurut ketua KPUD DKI Jakarta, Juri Adriantoro, pemeriksaan ini akan menjadi dasar penetapan keenam pasang bakal calon gubernur dan wakil gubernur untuk pemilukada pada 10 Mei mendatang.
Juri menambahkan, hasil pemeriksaan ini bisa selesai dalam satu hari. Tapi, pihak KPUD tidak akan mengumumkannya kepada publik dan hanya akan diberitahukan kepada setiap pasang calon. "Ini akan menjadi salah satu referensi untuk memutuskan apakah bakal calon yang bersangkutan layak ditetapkan atau tidak," tuturnya.
Untuk biaya pemeriksaan kesehatan ini tidak dibebankan kepada para bakal calon, melainkan ditanggung sepenuhnya oleh KPUD berdasarkan cakupan teknis yang ditetapkan Ikatan Dokter Indonsia (IDI) dan RS PAD. Hal tersebut disebabkan, pihak KPUD khawatir ada persepsi yang berbeda terhadap hasil pemeriksaan.
Pihak KPUD menyerahkan sepenuhnya hasil penilaian kepada tim dokter terkait kelayakan keenam pasang bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari sisi jasmani. Jika ada calon yang gagal atau calon yang direkomendasikan tidak memenuhi syarat sebagai kandidat, maka secara otomatis KPUD akan mengikutinya. "Jadi keputusannya final, mengikat, dan tidak ada banding," tegasnya.
Juri menyebutkan, bagi partai politik pengusung, harus segera mencari pengganti jika calon yang diajukannya tidak lolos. Perlakuan yang sama juga berlaku bagi calon independen, di luar masalah dukungan. "Partai politik itu tidak boleh menarik pencalonan, tetapi untuk calon yang tidak memenuhi syarat, boleh diganti. Sementara untuk independen dukungannya dapat dialihkan kepada penggantinya," lanjutnya.