Ahad 03 Jun 2012 00:16 WIB

Inilah Jumlah Akhir DPT Pilgub DKI

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Hazliansyah
Pemilukada DKI Jakarta
Pemilukada DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah melalui perdebatan yang alot, akhirnya KPU Provinsi DKI Jakarta menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta Juli mendatang.

Jumlah DPT akhir, setelah mendapat masukan dari tim kampanye masing-masing calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta serta Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslukada) DKI Jakarta adalah 6.983.693 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 15.059.

"Dengan ini saya nyatakan ini adalah DPT Pilgub DKI Jakarta," ujar Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar menjelang penutupan Rapat Pleno Penyusunan dan Penetapan Rekapitulasi Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Hotel Lumire, Sabtu (2/6).

Jumlah tersebut bertambah 1.512 pemilih dari data yang ditetapkan dalam pembukaan rapat pleno, Sabtu (2/6) sore yakni sebanyak 6.982.179 pemilih. Dengan demikian jumlah pemilih di Jakarta Utara adalah 1.165.078 pemilih (2587 TPS), Jakarta Pusat dengan 791.063 pemilih (1.713 TPS), Jakarta Barat dengan 1.503.434 pemilih (3331 TPS), Jakarta Selatan dengan 1.511.035 pemilih (3.223 TPS), Jakarta Timur dengan 1.996.747 pemilih (4.162) TPS dan Kepulauan Seribu dengan 16.335 pemilih (43 TPS).

"Ini adalah jumlah koreksi termasuk pengurangan TPS mengikuti rekomendasi panwas," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Panwaslukada DKI Jakarta, Ramdansyah mengajukan dua rekomendasi terkait kebuntuan penetapan DPT. Kedua rekomendasi tersebut didapatkan setelah berdiskusi dengan tim kampanye masing-masing cagub dan cawagub.

Rekomendasi tersebut antara lain penghapusan daftar pemilih di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah sakit (RS) yang tidak disertai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Rekomendasi berikutnya adalah, apabila dalam DPT masih ditemukan dua pemilih dengan NIK dan/atau nama sama yang diduga ganda, maka KPU Provinsi DKI Jakarta memberi tanda pada Salinan Daftar Pemilih Tetap (SDPT) dan menahan kartu pemilih salah satunya, serta tidak memberikan undangan formulir C-6 kepada yang bersangkutan.

Anggota KPU DKI Jakarta Bidang Pokja Pendataan Pemilih Aminullah menjelaskan, KPU telah bersurat dan jelaskan kepada lapas serta RS siapa saja yang berhak memilih. Waktu pemungutan suara yakni 11 juli, lanjut Amin, disebutkan karena pihak lapas yang mengetahui kapan tahanan bebas.

"Nama-nama tersebut ada, tapi ternyata tanpa NIK. Kami surati lagi, ternyata data pemilih dengan NIK tak bisa disanggupi," imbuhnya.

Anggota tim kampanye pasangan cagub dan cawagub dari jalur perseorangan (independen), Hendardji Supandji-Ahmad Riza Patria, Ali Hanafiah menegaskan pihaknya menerima keputusan ini. Hal tersebut disebabkan dalam penetapan DPT sepenuhnya merupakan keputusan pleno KPU Provinsi DKI Jakarta.

"Itu sesuai dengan Peraturan KPU Provinsi," ungkapnya.

Meski begitu, Ali berharap dalam penetapan DPT ke depannya, pihak tim kampanye masing-masing cagub dan cawagub, Panwaslukada serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipili (Disdukcapil) turut diikutsertakan. "Jadi penetapan DPT tidak mutlak oleh KPU Provinsi DKI Jakarta," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement