Rabu 11 Jul 2012 14:32 WIB

Belum Urus A8, Dokter dan Pasien di RSCM tak Bisa Nyoblos

Rep: Umi Lailatul/ Red: Hazliansyah
Tempat Pemungutan Suara
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Tempat Pemungutan Suara

REPUBLIKA.CO.ID, SALEMBA -- Sejumlah pasien dan petugas Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo (RSCM) kecewa lantaran tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum Kepala Daerah DKI Jakarta 2012. Mereka tidak bisa mencoblos karena tidak mengurus bukti pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) form A8.

Salah satu pasien bernama Deasy (60 tahun) nampak kecewa saat tidak diperkenankan memilih. Petugas TPS melarangnya karena Deasy hanya membawa formulir C6. Padahal, undangan yang harusnya diberikan pada petugas berkode A8.

Rani Gantini (29), calon pemilih yang berada di RSCM juga mengaku kecewa dengan keputusan tersebut. Rani, yang tengah mengantar saudaranya berobat di RSCM ini merasa sosialisasi yang diberikan petugas sangat tidak memadai.

''Tidak ada sosialisasi untuk pasien, kalau begini kan harus pulang, buang waktu dan tenaga,'' ujar Rani yang berdomisili di Jatinegara ini.  Tidak hanya pasien dan pengunjung, beberapa karyawan dan petugas RSCM juga mengaku kecewa karena tidak diperbolehkan mencoblos.

Dokter Ahmad Faishal, dokter RSCM bagian departemen Anestesiologi mengungkapkan surat edaran dari pihak rumah sakit mengenai surat pindah TPS berkode A8 baru diterima Selasa (10/7) kemarin. ''Saya tidak bisa mengurusnya. Kan kalau malam kelurahan tutup,'' kata dr Faisal.

Dia mengungkapkan ratusan orang dokter dan pegawai akan kehilangan hak suaranya. ''Katanya setelah jam 12 ada kebijakan bisa nyoblos. Tapi mana buktinya,'' kata dia.

Sementara itu, Subandi, Ketua KPPS 22 RSCM mengatakan para pemilih di RS tersebut ditolak karena belum mengurus bukti pindah TPS di kelurahan mereka masing-masing.

''Surat yang dimiliki pasien C6. Sementara harusnya A8. Harus ada perantara dari kelurahan. Saya hanya menjalankan mandat dari Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta,'' kata Subandi, Ketua KPPS.

Subandi mengatakan memang seharusnya ada sosialisasi A8 di tingkat warga. ''Yang melakukan sosialisasi A8 harusnya petugas kelurahan,'' kata dia. Surat C6 adalah undangan resmi untuk memilih di TPS setempat, sementara surat A8 adalah surat keterangan pindah dari TPS setempat untuk memilih di TPS lain.

Pantauan Republika, sejumlah dokter RSCM sempat berdebat dengan para petugas KPPS. Sampai akhirnya pukul 13.00, TPS ditutup mereka tetap tidak bisa mencoblos. Saat ini, sedang dilakukan proses perhitungan suara. Akibat kejadian ini, hanya 256 orang yang akhirnya memilih.

Di RSCM sendiri menyediakan dua TPS bagi para penghuini RS. Kedua TPS ditujukan untuk pegawai RSCM, dan satu lagi untuk pasien. Jarak kedua TPS sekitar 10 meter. Kedua TPS ini memiliki nomor 21 dan 22.

Sebanyak 402 orang tercatat sebagai daftar pemilih di TPS tersebut. Terdiri dari 114 laki-laki dan 288 perempuan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement