REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan tidak ada alasan untuk mempercepat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua. "KPU sudah punya jadwal yang direncanakan sudah cukup lama dan sampai hari tidak ada rencana untuk mengubah jadwal itu. Tidak ada alasan pilkada dipercepat," ujar Sumarno di Jakarta, Senin (23/7).
Sebelumnya, kubu Jokowi-Ahok mengusulkan agar pilkada putaran kedua dipercepat satu hari pada Rabu, 19 September. Usulan itu didasari, karena pada 20 September jatuh pada Kamis. Dikhawatirkan masyarakat akan mengambil cuti panjang dan lebih memilih berlibur ke luar kota dibandingkan menggunakan hak pilihnya.
"Itu bukan alasan untuk mencegah terjadinya golput. Kapanpun dilangsungkan pilkada, bahkan pada Minggu sekalipun, masyarakat yang sadar akan hak politiknya akan menggunakan hak pilihnya," jelas dia.
Jadi, lanjut dia, tidak ada korelasi antara dipercepatnya jadwal pilkada dengan penggunaan hak pilih masyarakat. "Jadwal itu sudah di SK-kan. Jadi kalau diubah lagi, maka akan mengubah SK juga," tegas dia.
Pilkada putaran kedua DKI Jakarta rencananya akan dilangsungkan 20 September dan akan diikuti dua pasangan calon yakni Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli (Foke-Nara) dan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Ahok).