REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemiihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar rapat mengenai mekanisme perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pilkada putaran kedua. "KPU mulai Senin ini menggelar rapat untuk mencari solusi bagaimana mekanisme perbaikan DPT untuk pilkada putaran kedua," ujar Ketua Kelompok Kerja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU DKI Jakarta, Sumarno, Senin (23/7).
Rapat itu, kata dia, merupakan tindak lanjut dari surat KPU Pusat yang menginstruksikan perbaikan DPT. Sebelumnya, pada Jumat (20/7) KPU menerima Surat Keputusan resmi terkait perbaikan DPT Pemilukada DKI dari KPU Pusat. Dalam surat itu dijelaskan bahwa KPU Pusat menegaskan pelaksanaan perbaikan DPT merujuk kepada amar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dengan demikian, KPU DKI harus mengakomodir nama-nama pemilih yang tercecer dan tidak terdaftar dalam DPT dan DPS pada putaran pertama. "Jadi rapat ini untuk membahas seperti apa perbaikan DPT, agar dapat mengakomodir pemilih yang tidak terdaftar pada pemilihan putaran pertama," katanya.
Dia juga menambahkan, pemilih yang akan diakomodasi adalah warga DKI Jakarta yang memiliki identitas kependudukan DKI resmi dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih. "Warga DKI yang baru berusia 17 tahun pada tahun ini, warga baru atau baru menikah tidak mempunyai hak pilih," katanya.
Lebih dari 80 persen pengaduan yang masuk di Panwaslu Jakarta berupa aduan tidak terdaftar dalam DPT. Panwaslu bekerja sama dengan Panwas kecamatan dan Panwas kelurahan berusaha mendata warga yang tidak terdaftar dalam DPT dengan membuka posko pengaduan di tempat keramaian.