Senin 23 Jul 2012 13:18 WIB

KPU Jakarta Gelar Rapat Perbaikan DPT

KPUD DKI Jakarta
KPUD DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemiihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar rapat mengenai mekanisme perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pilkada putaran kedua. "KPU mulai Senin ini menggelar rapat untuk mencari solusi bagaimana mekanisme perbaikan DPT untuk pilkada putaran kedua," ujar Ketua Kelompok Kerja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU DKI Jakarta, Sumarno, Senin (23/7).

Rapat itu, kata dia, merupakan tindak lanjut dari surat KPU Pusat yang menginstruksikan perbaikan DPT. Sebelumnya, pada Jumat (20/7) KPU menerima Surat Keputusan resmi terkait perbaikan DPT Pemilukada DKI dari KPU Pusat. Dalam surat itu dijelaskan bahwa KPU Pusat menegaskan pelaksanaan perbaikan DPT merujuk kepada amar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dengan demikian, KPU DKI harus mengakomodir nama-nama pemilih yang tercecer dan tidak terdaftar dalam DPT dan DPS pada putaran pertama. "Jadi rapat ini untuk membahas seperti apa perbaikan DPT, agar dapat mengakomodir pemilih yang tidak terdaftar pada pemilihan putaran pertama," katanya.

Dia juga menambahkan, pemilih yang akan diakomodasi adalah warga DKI Jakarta yang memiliki identitas kependudukan DKI resmi dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih. "Warga DKI yang baru berusia 17 tahun pada tahun ini, warga baru atau baru menikah tidak mempunyai hak pilih," katanya.

Lebih dari 80 persen pengaduan yang masuk di Panwaslu Jakarta berupa aduan tidak terdaftar dalam DPT. Panwaslu bekerja sama dengan Panwas kecamatan dan Panwas kelurahan berusaha mendata warga yang tidak terdaftar dalam DPT dengan membuka posko pengaduan di tempat keramaian.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement